Diketahui, seorang yang masih berstatus mahasiswa UIN Imam Bonjol mengancam menyebar foto vulgar dan diduga telah melakukan pencabulan terhadap pelajar berusia 17 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang mengatakan, mahasiswa itu ditangkap atas laporan dari keluarga korban dengan nomor LP/14 /B/II/2021/sektor tanggal 25 Februari 2021.
Pelaku diduga telah melakukan pencabulan lebih dari satu kali. Selain itu, ada pula foto vulgar korban yang dijadikan pelaku sebagai modus melakukan pencabulan dengan mengancam.
"Pelaku sudah lebih satu kali melakukan pencabulan. Itu dijadikan alat untuk mengancam korban. Kalau tidak mau pergi dengannya, pelaku mengancam menyebarkan foto ke teman-teman korban biar malu," katanya.
Korban akhirnya mengalami trauma. Apalagi setiap pergi sekolah, korban diikuti pelaku sehingga korban ketakutan. "Tapi setelah kasus ini diproses, keluarga dan korban mulai sedikit tenang," katanya.