Sebelumnya, putusan kasasi MA itu menganulir putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang pada Selasa (21/6/2018), yang membebaskan Khossan Katsidi. Putusan dari pengadilan tingkat pertama itu berubah melalui putusan MA, setelah jaksa mengajukan kasasi.
“Terpidana Khossan Katsidi juga harus menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar sebagai pengganti keuangan negara yang dinikmati dalam kasus ini,” ujar Teguh Wibowo.
Teguh menambahkan, saat ini kejaksaan juga masih memburu buronan dalam kasus yang sama, bernama Romli.