Buronan Kasus Korupsi Padangpariaman Rp4 Miliar Ditangkap di Jakarta

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto: Sindonews)

Sebelumnya, putusan kasasi MA itu menganulir putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang pada Selasa (21/6/2018), yang membebaskan Khossan Katsidi. Putusan dari pengadilan tingkat pertama itu berubah melalui putusan MA, setelah jaksa mengajukan kasasi.

“Terpidana Khossan Katsidi juga harus menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar sebagai pengganti keuangan negara yang dinikmati dalam kasus ini,” ujar Teguh Wibowo.

Teguh menambahkan, saat ini kejaksaan juga masih memburu buronan dalam kasus yang sama, bernama Romli.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal