Bukittinggi Sahkan Perda Pengelolaan Pasar, Pedagang: Wahai Wali Kota Mana Hati Nuranimu?

Antara
Pedagang pasar di Bukittinggi demo tolak pengesahan Perda Pengelolaan Pasar (Antara)

Sementara itu, kata dia, untuk izin kepemilikan atau penggunaan, boleh berganti orang di objek toko atau kios yang sama.

Menurutnya, orang yang menjadi pemegang izin yang lama, tentu dicabut dulu izinnya oleh pemkot, lalu pemkot menerima permohonan izin dengan nama yang baru.

Sedangkan untuk menjadikan izin toko sebagai jaminan, memang tidak dibolehkan karena perintah Undang-Undang mengatur tentang hal itu yakni UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 49.

PP nomor 27 tahun 2014 dirubah PP nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.

Sementara itu, pengesahan Perda itu ditentang oleh para pedagang Pasar Terminal Aur Kuning Bukittinggi. Ratusan pedagang bahkan menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan perda.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didemo soal Penertiban, Bupati Sikka Lari Dikejar Pedagang Pasar Alok Maumere

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal