Bukittinggi Sahkan Perda Pengelolaan Pasar, Pedagang: Wahai Wali Kota Mana Hati Nuranimu?

Antara
Pedagang pasar di Bukittinggi demo tolak pengesahan Perda Pengelolaan Pasar (Antara)

BUKITTINGGI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) mengesahkan Perda no 03 tahun 2022 tentang pengelolaan pasar rakyat. Nantinya, pedagang akan menerima kepastian izin penempatan toko khususnya di Pasar Atas Bukittinggi.

"Perda pasar rakyat mengatur segala urusan tentang penataan pasar agar lebih tertib, aman dan nyaman sehingga pasar menjadi sarana penggerak ekonomi warga yang berdaya saing," kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Rabu (2/11/2022).

Terkait pertanyaan tentang apakah toko di Pasar Atas boleh disewakan, kata dia, izin tetap atas nama yang bersangkutan.

Dia menambahkan,  untuk yang beraktifitas di sana, dipersilakan kepada yang memiliki izin langsung atau orang yang diminta pemilik untuk berdagang di toko itu.

"Sedangkan untuk izin kepemilikan, harus diregistrasi ulang setiap tahun oleh yang bersangkutan atau orang yang diberi kuasa dihadapan notaris," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didemo soal Penertiban, Bupati Sikka Lari Dikejar Pedagang Pasar Alok Maumere

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal