Buka saat Puasa, Pemilik Rumah Makan Bisa Dipenjara 6 Bulan hingga Didenda Rp50 Juta

Rus Akbar
Pemkot Padang mengeluarkan sejumlah aturan bagi pemilik rumah makan dan hiburan selama Ramadan.(Foto: Ilustrasi)

PADANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang mengeluarkan surat edaran tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Puasa 1445 H. Surat edaran bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 ini diperuntukkan untuk rumah makan.

Bagi yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 6 bulan dan pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, pemilik usaha rumah makan dibatasi waktu operasionalnya, hanya boleh membuka usahanya 2 jam sebelum berbuka puasa.

"Sesuai surat edaran yang sudah kami sampaikan, pemilik usaha rumah makan hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB. Hal ini untuk menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa," ujarnya, Selasa (12/3/2024).

Selain itu usaha karaoke, pub, bar, diskotek, klub malam dan sejenisnya yang disediakan hotel dilarang membuka satu hari menjelang puasa sampai 3 hari setelah bulan puasa.  Kemudian usaha rumah makan, restoran, kafe dan billiard dilarang berkegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai kepercayaan warga.

“Apabila pemilik usaha rumah makan melanggar edaran tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. Kami harapkan perhatian dari seluruh pihak untuk mematuhi edaran ini," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

57 tahun lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Pria di Padang Tewas Ditikam Sahabat, Dipicu Cemburu dan Cinta Segitiga

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Padang Hari Ini dan Sekitarnya Senin 2 Maret 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal