BNNP Sumbar Bakar Barang Bukti 53,1 Kilogram Ganja

Rus Akbar
BNNP Sumatera Barat musnahkan ganja seberat 53,1 kg. Ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar (Rus Akbar/Okezone)

PADANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 53,1 kilogram narkoba jenis ganja. Ganja itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Sijunjung dan Agam. Ganja tersebut dibakar di halaman kantor BNNP Sumbar jalan Sutan Syahrir Padang.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan, ganja itu merupakan hasil tangkapan dari dua tersangka berinisial JI (28) dan EAK (30).

"Kedua tersangka ini merupakan kurir, sementara otaku utama pemilik ganja ini adala IS (28) merupakan seorang bandar dan ditahan di Lapas Pariaman," kata Khasril, Jumat (13/11/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

6 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

6 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

8 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

13 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal