"Tidak hanya di dalam kamar melakukan pencabulan, pelaku juga datang ke kamar korban untuk melampiaskan nafsu birahinya," ujar Kapolres Batanghari AKBP Mochamad Hasan, Kamis (17/2/2022).
Terbongkarnya kasus ini, setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Tidak senang dengan perlakuan pimpinan ponpes tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polres Batanghari.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Batanghari langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Jadi, saat keluarga korban melapor ke Polres, tim Satreskrim langsung menangkap terlapor (pimpinan ponpes)," kata Hasan.
Dia mengatakan, atas perbuatan pelaku korban saat ini masih trauma.
"Kami terus melakukan pendalaman atas keterlibataan pelaku. Untuk sementara baru satu orang korban yang dicabuli," ucapnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku sangat menyesal melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara karena mencabuli anak di bawah umur.