Belum P21, Polda Sumbar kembali Serahkan Berkas Polisi Tembak Mati DPO ke Kejati

Antara
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengirim kembali berkas kasus polisi yang tembak mati DPO kasus judi berinisial D. Berkas itu diserahkan ke kejaksaan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penyidik sudah melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum atau P19 dan sudah mengirimkan kembali berkas pada Kamis (8/4/2021).

"Berkas yang dikirim ini telah sesuai dengan petunjuk jaksa mulai dari penambahan berita acara terhadap istri korban," kata Satake, Kamis (15/4/2021).

Satake menambahkan, rekonstruksi kasus penganiayaan berujung kematian yang telah dilakukan di Polres Solok Selatan.

Kasus bernomor LP/05/I/2021-SPKT Sek Sei Pagu pada 27 Januari 2021 terkait tindak pidana penganiayaan berujung meninggal dunia saat ini sudah dikirimkan kembali kepada kejaksaan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi di Makassar Ngamuk di Kos Mantan Pacar, Picu Keributan dengan Warga

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Mantan Polisi Bunuh Kekasih di Indramayu, Dituntut Seumur Hidup 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal