Mabes Polri: Brigadir KR Penembak DPO Judi di Solok Selatan Akan Disanksi Pidana

Antara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri menegaskan telah menahan Brigadir KR, anggota Satreskrim Polres Solok Selatan yang menembak mati DPO kasus judi Deki Susanto. Brigadir KR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan sanksi pidana.

"Kami berikan sanksi karena telah menghilangkan nyawa orang. Sanksi pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP untuk tersangka Brigadir KR sebagai pelaku penembakan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Argo menjelaskan, Brigadir KR telah ditahan di Rutan Direskrimum sejak 31 Januari 2021. Dia dibebastugaskan untuk menjalani persidangan. Sedangkan lima anggota kepolisian yang bersama Brigadir KR saat menembak mati Deki Susanto dikenakan sanksi kode etik.

"Yang ikut dalam tim, ada lima orang kami kenakan (sanksi) kode etik," tuturnya.

Argo menjamin Polri akan transparan dalam pengusutan kasus tersebut. 

Deki Susanto merupakan buronan kasus judi. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian setempat. Pada Rabu, 27 Januari 2021, polisi hendak menangkap Deki di rumahnya. 

Versi kepolisian, Deki melawan hingga akhirnya ditembak dan tewas di tempat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

57 tahun lalu

Kabar Duka, Kepala SPN Polda Kalbar Kombes Bestari Hamonangan Harahap Meninggal

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Polda Jateng Hadirkan TAC dan Layanan AI Chat Sipolan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal