Belum Ada Sebulan Bebas Penjara, Residivis Curanmor di Padang kembali Ditangkap

Budi Sunandar
Polisi menangkap Kaliang, seorang residivis kasus curanmor di Padang, Sumatera Barat. (Agung Sulistyo/iNews)

"Pelaku Kaliang ini akhirnya berhasil dibekuk petugas usai kabur saat ditangkap," katanya.

Bersama barang bukti satu unit sepeda motor matic, pelaku Kaliang langsung digelandang petugas ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dari hasil pengakuannya, pelaku telah beraksi di tiga TKP bersama rekannya yang saat ini masih diburu petugas," katanya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Kabur ke Gang Buntu, Maling Motor Bersarung Babak Belur Dihajar Warga Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal