Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksan, akhirnya mendapat identitas pelaku dan berhasil menangkapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit printer merek EPSON, warna hitam, satu unit HP Iphone 7 Plus, satu unit HP Oppo Reno 3, satu unit ponsel Samsung e1272, satu buah pisau cutter warna merah, setengah rim kertas HVS warna merah dan setengah rim kertas cover paper warna putih.
"Total uang palsu yang disita senilai Rp25,9 juta. Uang palsu yang disita dari tersangka senilai Rp11,9 juta dan yang disita dari korban senilai Rp14 juta," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 244 jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.