Beli Ponsel Pakai Uang Palsu, Duo Sekawan di Payakumbuh Ditangkap Polisi

Antara
Uang Palsu (Foto: iNews/Irwan)

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksan, akhirnya mendapat identitas pelaku dan berhasil menangkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit printer merek EPSON, warna hitam, satu unit HP Iphone 7 Plus, satu unit HP Oppo Reno 3, satu unit ponsel Samsung e1272, satu buah pisau cutter warna merah, setengah rim kertas HVS warna merah dan setengah rim kertas cover paper warna putih.

"Total uang palsu yang disita senilai Rp25,9 juta. Uang palsu yang disita dari tersangka senilai Rp11,9 juta dan yang disita dari korban senilai Rp14 juta," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 244 jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal