Beli Ponsel Pakai Uang Palsu, Duo Sekawan di Payakumbuh Ditangkap Polisi

Antara
Uang Palsu (Foto: iNews/Irwan)

PAYAKUMBUH, iNews.id - Jajaran Polres Payakumbuh menangkap dua orang pembuat dan pengedar uang palsu. Keduanya ditangkap karena menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli telepon genggam dengan total Rp17 juta.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan, kedua pelaku yakni Muhamad Ali dan Alif. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

"Pelaku Ali ditangkap di Kota Padang Panjang Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 09.30 WIB. Sedangkan Alif, ditangkap di Kota Solok sekitar pukul 17.30 WIB," kata Dony, Selasa (28/7/2020).

Dony mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku beraksi sebanyak dua kali, yakni di Kota Payakumbuh dan Kota Solok. Mereka membeli ponsel dalam jumlah banyak

"Kemudian dibayar dengan campuran uang palsu dan asli," katanya.

Dony melanjutkan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban. Laporan itu tertuang dengan nomor: LP/K/225/VII/2020/Res, tanggal 24 Juli 2020. Laporan itu dibuat oleh konter Pagaruyung Ponsel yang berlokasi di Jl Tan Malaka, Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

57 tahun lalu

Penipuan Modus Jual Titik Dapur MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal