PAYAKUMBUH, iNews.id - Jajaran Polres Payakumbuh menangkap dua orang pembuat dan pengedar uang palsu. Keduanya ditangkap karena menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli telepon genggam dengan total Rp17 juta.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan, kedua pelaku yakni Muhamad Ali dan Alif. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
"Pelaku Ali ditangkap di Kota Padang Panjang Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 09.30 WIB. Sedangkan Alif, ditangkap di Kota Solok sekitar pukul 17.30 WIB," kata Dony, Selasa (28/7/2020).
Dony mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku beraksi sebanyak dua kali, yakni di Kota Payakumbuh dan Kota Solok. Mereka membeli ponsel dalam jumlah banyak
"Kemudian dibayar dengan campuran uang palsu dan asli," katanya.
Dony melanjutkan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban. Laporan itu tertuang dengan nomor: LP/K/225/VII/2020/Res, tanggal 24 Juli 2020. Laporan itu dibuat oleh konter Pagaruyung Ponsel yang berlokasi di Jl Tan Malaka, Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori.