PADANG, iNews.id - Belasan pengemis, pengamen dan anak jalanan, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Mereka diamankan karena berkeliaran di perempatan lampu merah.
Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan total keseluruhan yang diamankan sebanyak 15 orang, di antaranya tujuh orang pengamen dan delapan orang pengemis, mereka semua diamankan oleh anggota yang sedang berpatroli di seputaran Kota Padang.
"Selain mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan masker, petugas yang berpatroli juga melakukan pengawasan terhadap anak jalanan, gelandangan dan pengemis," kata Alfiadi di Markas Satpol PP Padang, Sabtu (30/5/2020).
Pengemis dan pengamen tersebut beroperasi di lampu merah Khatib Sulaiman depan lamun ombak, lampu merah Iman Bonjol, lampu merah Ujung Gurun, lampu merah Telkom Padang Baru dan Simpang Kandang.
"Mereka semua melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum. Selanjutnya, yang telah diamankan akan diserahkan petugas ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut," katanya.