Irwan mengatakan, namun jika ada positif tentu harus ditelusuri ada kecamatan mana. Nanti dibuat lagi kebijakan sesuai dengan kearifan lokal, acuannya tetap Maklumat MUI Sumbar 007/2020.
Maklumat MUI Sumbar 007/2020 itu diantaranya berisi udzur syara'i untuk tidak melaksanakan ibadah shalat fardhu berjamaah di masjid dan mengganti salat Jumat dengan shalat fardhu di rumah masih tetap ada karena mengingat perkembangan penularan Covid-19 di Sumbar.
Sementara bagi daerah yang menunjukkan tidak ada yang positif Covid-19, secara bertahap bisa melaksanakan salat berjamaah selama ada jaminan dari pemerintah daerah.
Irwan menilai Sawahlunto sudah sampai pada penerapan kearifan lokal, sehingga bisa mengizinkan 80 persen masjid menggelar salat Jumat berjamaah. Meski tetap sesuai dengan prosedur kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan bawa sajadah sendiri dari rumah.
“Masjid yang 20 persen lagi adalah yang berada di lintas Sumatera, di jalan raya. Mereka masih belum berani, karena daerah perlintasan. Kesadaran itu juga patut diapresiasi,” kata dia.