Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar dan tiga paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dengan pembungkusnya dompet kain warna putih.
"Selain narkoba, kami amankan tiga unit ponsel dan uang tunai Rp3,2 juta," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1), 114 Ayat (1), 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.