Bawa Dokumen Pelanggaran KLB, AHY Minta Kemenkumham Tolak Pengambilalihan Demokrat

Riezky Maulana
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Ditjen AHU Kemenkumham, Senin (8/3/2021). (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut), pada Jumat (5/3/2021), bertentangan dengan AD/ART partai. Karena itu, AHY meminta Kemenkumham menolak gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat.

"KLB tersebut, tidak atau sama sekali tidak memenuhi AD/ART atau konstitusi Demokrat. Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara sah, mereka hanya diberikan jaket, diberikan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara yang sah," kata AHY di Kantor Ditjen AHU Kemenkumham, Senin (8/3/2021).

AHY datang ke Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham di Kuningan, Jakarta Selatan, didampingi oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari 34 provinsi dan sejumlah simpatisan.

Kedatangannya untuk menyerahkan sejumlah dokumen mengenai pelanggaran KLB Partai Demokrat di Deliserdang, pada Jumat lalu. Salah satu dokumen yang dibawa, yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat. 
AHY memastikan, pemilik suara yang hadir di lokasi KLB pada Jumat (5/3/2021) tidak memiliki suara sah.

"Saya menyerahkan sejumlah berkas termasuk AD/ART yang sah dan berlaku yang telah disahkan oleh negara oleh pemerintah melalui Kemenkumham, Mei 2020," ujar AHY.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hebat! PT PAL Pangkas Waktu Produksi Kapal Perang 2 Tahun Jadi 6 Bulan

57 tahun lalu

Viral Terdakwa Mati Kasus Ganja 214 Kg di Deliserdang Kabur Naik Motor usai Sidang

57 tahun lalu

Gudang Pengolahan Getah Pinus di Deliserdang Terbakar Hebat, Sempat Terdengar Ledakan

57 tahun lalu

Terjebak Banjir, Bayi hingga Lansia di Medan dan Deliserdang Dievakuasi

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di DPRD Deliserdang, Tuntut Reformasi Polisi hingga Sahkan UU Perampasan Aset

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal