Bareskrim Limpahkan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling ke Polda Sumbar

Antara
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id -Bareskrim Mabes Polri melimpahkan kasus dugaan penjualan sisik trenggiling ke Polda Sumatera Barat (Sumbar). Trenggiling termasuk sebagai satwa langka.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, Bareskrim resmi melimpahkan kasus tindak pidana kejahatan tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati yang dilakukan dua tersangka.

"Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda Sumbar adalah Joni Asmadi (44) dan Repison Anwar (59) yang merupakan warga Kabupaten Pasaman," kata Satake, Rabu (21/4/2021).

Satake menambahkan, kedua pelaku dan barang bukti diserahkan Tipidter Bareskrim Polri kepada Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar.

"Hal itu dilakukan untuk koordinasi masalah laporan polisi dan kegiatan penangkapan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Penjaga Kartel Sabu Ditahan Bareskrim

57 tahun lalu

Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Tersangka Kasus Narkoba  

57 tahun lalu

Usut Kayu Gelondongan Terseret Banjir Sumatera, Bareskrim Ungkap Temuan Penting

57 tahun lalu

Mantan Ketua DPRD Pasaman Tewas Tertimpa Alat Berat, Keluarga Prihatin Videonya Menyebar

57 tahun lalu

Bareskrim Selidiki Dugaan Illegal Logging Penyebab Banyaknya Kayu Terbawa Banjir di Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal