Balap Liar saat PSBB, 82 Remaja di Kota Padang Diamankan Polisi

Budi Sunandar
Petugas mengamankan sepeda motor dari pelaku balapan Liar saat PSBB di Kota Padang (Foto: iNews/Budi Sunandar)

Sebagian pelaku akan menjalani pembinaan lebih lanjut di Mapolresta Padang. Sementara sejumlah remaja yang kedapatan memiliki senjata tajam (sajam) akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Aksi balap liar para remaja ini sudah sangat meresahkan warga setempat yang tengah melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadan. Balap liar itu juga mengganggu para pengendara yang melintas di kawasan tersebut.

Para remaja ini juga nekat melakukan aksi balap liar dan tawuran saat Pemkot Padang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 22 April 2020 lalu. PSBB akan berlangsung hingga 5 Mei 2020 mendatang.

Editor : Eldiki Nanda
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Foto Palsu Jenazah Kim Jong Un Terbujur di Kotak Kaca

57 tahun lalu

PSBB Jakarta, MRT Tutup Lagi 2 Stasiun

57 tahun lalu

Efek Virus Corona, Sejuta Lebih Warga Israel Jadi Pengangguran

57 tahun lalu

Garebek Muda-mudi yang Indehoi di Mobil, Warga Temukan Bra dan Tisu Berserakan

57 tahun lalu

Ruas Jalan Alternatif Bukittinggi-Padang Putus Total akibat Longsor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal