Bakal Cawagub Tersangka Ujaran Kebencian, Gerindra: Kami Yakin Dia Tak Bersalah

Antara
Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, penetapan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik siber Mabes Polri.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota DPR RI. Berkasnya sudah P-21 serta dilakukan pendalaman dan gelar perkara di Mabes Polri,” kata dia.

Stefanus menjelaskan, kasus ujaran kebencian tersebut berawal melalui akun Facebook atas nama Mar Yanto yang mengunggah status yang dianggap sebagai suatu ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Irwandi pada Mei 2020.

Polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu Kabag Umum Pemkab Agam, Eri Syofiar; Robi, dan; Rozi. Polda Sumbar kemudian menetapkan dua tersangka baru, yakni Indra Catri dan Martias Wanto.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal