SARILAMAK, iNews.id – Bakal calon wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Indra Catri, saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR Mulyadi melalui akun palsu Facebook bernama Mar Yanto. Menanggapi itu, Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade, merasa optimistis status hukum Indra tersebut segera dicabut.
“Kami yakin bahwa Bapak Indra Catri tidak bersalah dan dalam waktu dekat, insya Allah, status tersangka akan dicabut,” kata Andre saat mengantar bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota, yang diusung Gerindra, M Rahmad dan Asyirwan Yunus, mendaftar pilkada di Kantor KPUD di Sarilamak, Sabtu (5/9/2020).
Kendati demikian, dia mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang mengeluarkan instruksi yang termuat dalam surat Telegram Rahasia (TR) ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020. “Kami akan tetap daftarkan Bapak Nasrul Abit dan Indra Catri ke KPUD Kabupaten Limapuluh Kota,” ujarnya.
Andre juga meminta agar seluruh calon bertarung dengan adil dan menjadikan Pilkada 2020 di Sumatera Barat menjadi pemilu “badunsanak” alias bersaudara. “Jangan pakai orang ketiga, apalagi sampai kriminalisasi di pilkada. Kalau berani mari bertarung di pilkada, jangan pakai cara kriminalisasi di pilkada,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumbar menetapkan Indra Catri bersama Sekda Kabupaten Agam, Martias Wanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPR Mulyadi melalui akun bodong Facebook bernama Mar Yanto.