Badan Kehormatan Rekomendasikan Copot Ketua DPRD Solok Dodi Hendra

Antara
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok Dian Angraini (kanan) saat memberikan keterangan pers. (ANTARA/Laila Syafarud)

SOLOK, iNews.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi dengan merekomendasikan pemberhentian jabatan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Solok periode 2019-2024. Sanksi ini terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Sanksi tersebut berdasarkan Pasal 20 Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok," kata Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok Dian Angraini di Arosuka, Jumat (20/8/2021).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dari pelapor atau pengadu serta saksi-saksi dinyatakan Dodi Hendra tidak menjalankan kewajibannya.

Hal itu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 373 jo Pasal 401 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 serta perbuatannya mengandung pelanggaran hukum.

"Dasar keputusan BK ini sesuai dengan bukti yang dikumpulkan atas pelanggaran yang dilakukan Dodi Hendra, serta sanksi yang diberikan sudah sesuai aturan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

57 tahun lalu

Kasus Kematian Bripda Natanael, Polda Kepri Naikkan Status Perkara ke Penyidikan

57 tahun lalu

Undip Bentuk Tim Kode Etik Usut Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa oleh 30 Teman Kampus

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 3,1 Guncang Solok Sumbar, Pusat Getaran di Darat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal