Badan Kehormatan Rekomendasikan Copot Ketua DPRD Solok Dodi Hendra

Antara
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok Dian Angraini (kanan) saat memberikan keterangan pers. (ANTARA/Laila Syafarud)

Dia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Dodi Hendra ialah melanggar kewajiban.

"Anggota dewan harus mematuhi kewajiban dan larangan.  Salah satunya menjaga norma dan etika sebagai anggota dewan. Akan tetapi Dodi Hendra malah melakukan penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Menurutnya, pengaduan yang diterima BK DPRD Solok ada dua, yaitu dari internal dan eksternal.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BK semua pengaduan sesuai dengan alat bukti," ucapnya.

Selain itu, putusan tersebut juga berdasarkan mosi tidak percaya yang ditandatangani sejumlah anggota dewan terhadap Ketua DPRD Solok dari enam fraksi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

57 tahun lalu

Kasus Kematian Bripda Natanael, Polda Kepri Naikkan Status Perkara ke Penyidikan

57 tahun lalu

Undip Bentuk Tim Kode Etik Usut Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa oleh 30 Teman Kampus

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 3,1 Guncang Solok Sumbar, Pusat Getaran di Darat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal