Dia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Dodi Hendra ialah melanggar kewajiban.
"Anggota dewan harus mematuhi kewajiban dan larangan. Salah satunya menjaga norma dan etika sebagai anggota dewan. Akan tetapi Dodi Hendra malah melakukan penyalahgunaan wewenang," ujarnya.
Menurutnya, pengaduan yang diterima BK DPRD Solok ada dua, yaitu dari internal dan eksternal.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BK semua pengaduan sesuai dengan alat bukti," ucapnya.
Selain itu, putusan tersebut juga berdasarkan mosi tidak percaya yang ditandatangani sejumlah anggota dewan terhadap Ketua DPRD Solok dari enam fraksi.