Asyik Tidur, Pengedar Uang Palsu di Payakumbuh Kaget Dibangunkan Polisi

Antara
Pengedar uang palsu di Payakumbuh, Sumbar ditangkap polisi (Antara)

PAYAKUMBUH, iNews.id - Nasib apes dialami seorang pria berinisial GT (26). Pengedar uang palsu ini ditangkap jajaran Reskrim Polres Payakumbuh saat asyik tidur di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M. Rosidi mengatakan, pelaku merupakan warga Jorong Indo Baleh Timur, Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

"Dia ditangkap pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 21.30 Wib di rumah istrinya saat pelaku masih tidur," kata Rosidi, Kamis (21/1/2021).

Rosidi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi di 10 TKP yang tersebar di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.

Untuk TKP yang ada di Kota Payakumbuh, pelaku beraksi di berbagai kelurahan, yakni Kelurahan Padang Tiakar Hilir, Payobada, Tanjung Gadang, Pakan Salasa, Koto Nan Ampek, Balai Nan Duo, Payolansek.

Sedangkan untuk TKP di Kabupaten Limapuluh Kota, tersangka beraksi di berbagai Kenagarian, seperti Kenagarian Sarilamak, Gaduik, Guguak.

"Pelaku menggunakan uang palsunya untuk membeli berbagai macam kebutuhan termasuk dengan membeli telepon genggam dan bahkan untuk membeli sepeda motor," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal