Asyik Pesta Sabu-Sabu, ASN di Solok Digerebek Polisi

Budi Sunandar
Satnarkoba Polres Solok menangkap empat kurir dan bandar narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupaka tiga paket sabu-sabu, alat isap sabu (bong), timbangan digital dan uang tunai Rp3 juta hasil penjualan. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tenang Penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Anak Bupati di Riau yang Positif Ganja Diamankan Bersama Selebgram

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal