Asyik Pesta Sabu-Sabu, ASN di Solok Digerebek Polisi

Budi Sunandar
Satnarkoba Polres Solok menangkap empat kurir dan bandar narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupaka tiga paket sabu-sabu, alat isap sabu (bong), timbangan digital dan uang tunai Rp3 juta hasil penjualan. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tenang Penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 jam lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

9 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

10 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

4 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

8 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal