Kemudian Tim Buru Sergap Polsek Ampeknagari langsung melakukan penangkapan terhadap lima tersebut. Tim mengamankan barang bukti berupa kartu remi 108 lembar dan uang tunai dengan total Rp173.000.
"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Ampeknagari untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.