Apes, Pengedar Ganja di Padang Ditangkap Usai Transaksi dengan Polisi

Budi Sunandar
Barang bukti ganja (Eka Guspriadi/MNC Portal)

Pelaku RP awalnya mengelak saat diintrogasi petugas, namun usai digeledah petugas menemukan sejumlah barang bukti.

"Kami temukan 16 paket kecil daun ganja siap edar seberat 190 gram yang disimpan di dalam kantong kresek," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan ganja itu dari napi di dalam Lapas Muara Klas II A Padang.

"Pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

7 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

12 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal