Angkut dan Jual Solar Subsidi ke Purusahaan, Pria di Sumbar Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi BBM Solar bersubdisi (Antara)

PADANG, iNews.id - Seorang pria berinisial RM (35) ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar). Didua diduga mengangkut dan menjual solar untuk perusahaan di Pesisir Selatan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Raya Siguntur Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku ini diamankan saat mengangkut BBM tersebut dengan mobil tangki yang berisi 5.000 liter bahan bakar subsidi jenis solar," kata Adip, Selasa (12/4/2022).

Bahan bakar tersebut dibawa dalam 15 jeriken ukuran 35 liter berisikan bio solar, satu buah baby tank dan tiga buah drum yang berisikan lebih kurang 1.600 liter bio solar satu unit mesin pompa, satu unit mesin pompa tanam, dua jeriken kosong, satu selang, dan satu buah baby tank kosong.

"Menurut keterangan sopir, BBM tersebut akan dibawa ke salah satu perusahaan di Pesisir Selatan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Babel Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 8.000 Liter, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar

57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

6 Orang di Balikpapan Ditangkap Terkait Penyelewengan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal