Anak Diperkosa Ayah Tiri Hamil 8 Bulan, Kondisi Ekonominya Kurang Mampu

Jefli Oktari
Anak di Solok Selatan diperkosa ayah tiri hingga hamil 8 bulan. (Foto: Istimewa)

"Alhamdulillah setelah advokasi pihak kepala sekolah berkomitmen untuk menerima kembali korban sebagai murid disekolah tersebut," ujarnya.

Menurutnya kepala sekolah memberi kebijakan korban untuk belajar dan menempuh ujian dari rumah hingga tamat sekolah dasar. 

"Kami sangat mengapresiasi komitmen kepala sekolah yang mau membuat kebijakan agar korban tetap dapat melanjutkan pendidikannya," ujarnya. 

Pemerkosaan itu pertama kali terjadi pada Maret 2021 dan berulang hingga tiga kali. Pelakunya adalah ayah tiri korban SU (51).

Dalam persidangan, SU dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan.  

Dia didakwa melanggar Pasal 76 D jo 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

"Saat ini SU sudah mendekam di Rutan Kelas II B Muara Labuh," kata Kasi Intel Kejari Solsel, M Fajrin.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 jam lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

4 hari lalu

Usulan KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional Masuk Tahap Verifikasi Lapangan

4 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

14 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

20 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal