68 Kali Dapat Surat Peringatan dari Satpol PP, PKL di Padang Masih Jualan di Trotoar

hermawan H
Satpol PP Kota Padang saat menertibkan PKL (Foto : Humas Satpol PP).

"Kami tidak melarang berdagang, akan tetapi pedagang kaki lima harus mematuhi aturan yang ada. Ada tempat-tempat yang sudah ditata dan diperbolehkan untuk itu," katanya.

Alfiadi menjelaskan, waktu berdagang yang tidak dibolehkan saat orang-orang sibuk. Seperti, pagi sampai sore hari dan itu pun tidak sampai menutup trotoar untuk berdagang.

"Jangan pula hak pejalan kaki hilang dan mereka harus turun ke jalan raya untuk jalan. Jangan sampai rumput atau tanaman hancur. Berdagang pun jangan di badan jalan yang membuat pandangan pengendara terhalang," katanya.

Alfiadi mengimbau, agar tidak sampai kepada langkah persidangan, dirinya sangat berharap warga Kota Padang agar proaktif untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

"Harapan kita bersama, Kota Padang ini bisa terlihat bersih, indah dan tertata. Tentu itu semua tidak terlepas dari perannya warga Kota Padang. Satpol PP hadir sebagai pelayan masyarakat melakukan penataan, mengatur serta menertibkan yang tidak tertib," katanya.

Editor : Tomi Wahyudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencicipi Seafood Saus Padang ala Restoran, Ini Resep Rahasianya

57 tahun lalu

Padang Butuh 4.500 Kantong Darah per Bulan, Wali Kota Ajak ASN dan Warga Jadi Pendonor

57 tahun lalu

BLT Tahap II, Pemkot Padang Minta Lurah Verifikasi Ulang Data

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal