4 Kali Cabuli Bocah Tetangga, Kakek Bejat di Padang Dijemput Polisi

Rus Akbar
Ilustrasi pencabulan (Foto iNews.id)

Modus tersangka dengan cara memanggil korban sehingga korban masuk ke dalam rumah pelaku.

"Saat korban bermain di depan rumah, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah, saat masuk pelaku meminjamkan ponsel kepada korban. Saat korban asyik bermain ponsel disitulah aksi tak senonoh dilakukan tersangka," ungkap Rico.

Usai melakukan perbuatan bejat, tersangka memberikan uang Rp10.000 agar korban tidak mengadu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal