2.798 Napi di Sumbar Terima Remisi Kemerdekaan, 9 Orang Langsung Bebas

Antara
Ribuan napi di Provinsi Sumatera Barat terima remisi kemerdekaan (Antara)

PADANG, iNews.id - Sebanyak 2.798 narapida di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima pengurangan masa hukuman (remisi). Remisi ini diberikan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.

"Narapidana penerima remisi sebanyak 2.798 orang, sembilan di antaranya langsung bebas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Suharman, Selasa (18/8/2020).

Suharman menambahkan, jumlah itu merupakan total penerima remisi dari 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumbar.

Penyerahan secara simbolis dilakukan di Rutan Padang dan dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Nasrul Abit.

"Besaran remisi yang didapat oleh narapidana tersebut variatif, mulai dari satu hingga enam bulan," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal