2 Napi Lapas Sijunjung Kendalikan Narkoba, BNNP Sumbar Sita 200 Kg Ganja

Rus Akbar
BNNP Sumbar membongkar penyelundupan 200 kg ganja yang dikendalikan dua napi Lapas Sinjunjung. (Foto: MNC Portal/Rus Akbar)

Setelah menginterogasi BNNP Sumbar mendapat informasi dari RA bahwa barang haram ini milik IH (29) warga Tiku, Kabupaten Agama dan HP (25) warga Tiku, Kabupaten Agama. 

"Mereka ini mengendalikan barang yang dibawa RA itu di penjara, sekarang IH dan HP merupakan napi kasus narkoba dan sedang ditahan di Lapas Kelas II B Sijunjung, dari hasil interogasi kita mereka mengakui bahwa mereka yang mengendalikan dalam sel," kata Khasril.

IH masih ditahan dengan hukum penjara selama 10 tahun dan HP hukuman 15 tahun penjara. 

Khasril mengatakan, kedua napi tersebut akan bertambah masa hukumannya bisa jadi seumur hidup. "Ketiga tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 115 Ayat 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

BNNP Sumbar Tangkap 5 Orang di Pasaman dan Tanah Datar, Sita 600 Kg Ganja Kering

57 tahun lalu

Remaja Pembunuh Polisi di Lampung Kabur dari Lapas Gunakan Sarung Diikat ke Besi Tembok

57 tahun lalu

Ratusan Napi Korupsi Nyoblos di Lapas Sukamiskin, Termasuk Yana Mulyana dan Setya Novanto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal