PADANG, iNews.id - Polisi mengamankan kembali 168 demonstran yang berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Lima orang di antaranya perempuan.
Selama aksi tiga hari berturut-turut di Kota Padang tersebut, polisi mengamankan 252 orang. Namun 84 demonstran di antaranya sudah dipulangkan pada Jumat (9/10/2020).
"Total dari tiga hari aksi, ada 252 orang yang diamankan karena diduga menjadi perusuh," kata Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir, Sabtu (10/10/2020).
Sementara 168 demonstran lainnya kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumbar. Ada 163 laki-laki dan lima orang di antaranya perempuan. Polisi juga menyita 53 unit motor, 85 unit ponsel, dan satu kamera.
Ratusan massa tersebut diambil data, dibina, membuat pernyataan, serta dijemput orangtua mereka. Mereka mayoritas adalah remaja, pelajar, dan warga umum yang berbeda barisan dengan rombongan mahasiswa.