13 Orang Jadi Tersangka karena Tilap Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman 

Rus Akbar
Kejaksaan Tinggi Sumbar menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Kabupaten Padang Pariaman (Rus Akbar/MNC Portal)

"Memang cepat (penetapan tersangka), karena diyakini mencukupi lebih dari dua alat bukti," katanya.

Mustaqpirin melanjutkan, setelah tersangka diumumkan, pihaknya langsung menyerahkan surat perintah kepada subjek hukum atau kepada tersangka.

"Meski sudah tersangka, kami belum menahannya. Tersangka berdomisili di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman," katanya.

Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Suyanto, kasus ini mencuat ketika pembayaran pembebasan lahan tol berada di lokasi Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman. Kejaksaan mendapatkan bukti penerimaan kwitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Untuk kepastian kerugian negara sedang diminta ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar. Yang jelas itu uang itu diterima oleh masyarakat yang tak berhak menerimanya," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1,6 Kilometer

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Padang dan Sekitarnya Kamis 26 Februari 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal