13 Orang Jadi Tersangka karena Tilap Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman 

Rus Akbar
Kejaksaan Tinggi Sumbar menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Kabupaten Padang Pariaman (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan 13 orang  tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Kabupaten Padang Pariaman. Total kerugian yang dialami pemerintah mencapai Rp27.859.178.142.

Asintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan, ke-13 tersangka yakni, sebagai perangkat pemerintahan Nagari Parit Malintang berinisial SS dan SA. Kemudian, YW, oknum aparatur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman.

"Ada J, RN, US yang merupakan anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Mustaqpirin, Jumat (29/10/2021)

Selanjutnya, masyarakat penerima ganti rugi berinisial BK, NR, SP, KD, AH, SY, dan RF. Mereka tersangka kasus ganti rugi lahan pembangunan jalan tol yang berlokasi di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Padang Pariaman.

Mustaqpirin menjelaskan, penetapan tersangka setelah melalui rangkaian penyidikan pada Kamis (21/10/2021). Sedangkan penetapan tersangka selang enam hari kemudian atau pada Rabu (27/10/2021).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1,6 Kilometer

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Padang dan Sekitarnya Kamis 26 Februari 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal