Terkait dengan kegiatan pemberdayaan tersebut, Lasut mengatakan, telah melaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak.
Ini dalam rangka pemberdayaan masyarakat, khususnya instansi pemerintah dalam mendukung P4GN sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020.
"Sesuai instruksi presiden itu, semua instansi diwajibkan untuk melaksanakan, mendukung program P4GN," katanya.