MANADO, iNews.id - Warga yang ingin masuk ke Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), harus menunjukkan surat keterangan perjalanan dari instansi terkait, mulai hari ini, Rabu (10/6/2020). Kebijakan pembatasan dan pengendalian pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi ini untuk optimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Manado menyiapkan 16 titik check point untuk penerapan kebijakan ini. Dari pantauan di lapangan pada hari pertama penerapan aturan tersebut, antrean kendaraan terjadi karena sejumlah pengendara belum mempersiapkan kelengkapan berkas yang akan diperiksa petugas pos.
Adapun tahapa yang harus dilalui pengendara, petugas terlebih dulu menanyakan kelengkapan surat keterangan perjalanan dari instansi terkait. Setelah lolos, kendaraan dipersilakan maju. Petugas selanjutnya memeriksa suhu tubuh setiap orang yang ada di kendaraan sambil memeriksa jumlah penumpang dan penggunaan masker.
Sesuai protokol kesehatan Covid-19, setiap orang yang memasuki Kota Manado wajib menggunakan masker dan suhu tubuh kurang dari atau sama dengan 38 derajat. Kemudian, kapasitas tempat duduk kendaraan mobil 50 persen dan wajib membawa serta menunjukkan surat keterangan perjalanan dari instansi terkait.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Manado, Sanil Marentek mengakui jika di hari pertama masih terjadi kemacetan antrean kendaraan di pos pemeriksaan. Dia menyampaikan permohonan maaf atas kemacetan tersebut.