Wali Kota: Pembangunan Ekonomi Tomohon Bertumpu pada Sumber Daya Alam

Antara
Wali Kota Tomohon, Caroll JA Senduk. (Foto: Antara/HO-Humas)

"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memandatkan untuk perlu diperkuatnya rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang disingkat RPPLH," jelasnya. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong semua daerah provinsi dan kabupaten/kota segera menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan karakteristik wilayah khususnya ekoregion.

"RPPLH merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu 30 tahun," ujarnya. 

Walikota Tomohon Caroll JA Senduk menghadiri paripurna  penyampaian laporan pansus dan pendapat akhir fraksi – fraksi serta pendapat akhir Wali Kota terhadap ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Tomohon Tahun 2021 - 2051.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Bank Mandiri Bantu Petani Kebumen Hindari Gagal Panen

57 tahun lalu

Legislator Partai Perindo Sengkon: Petani Kalteng Butuh Perbaikan Infrastruktur dan Akses Pasar

57 tahun lalu

Poktan Tunas Baru Kuala Panduk Terima Bantuan Alat Pertanian dari PT HML

57 tahun lalu

8 Kilang Minyak Terbesar di Indonesia, Cilacap hingga Balikpapan

57 tahun lalu

Kementan Gandeng IFAD Lakukan Supervisi Pantau Program Regenerasi Petani di Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal