Viral Video Mesum Siswi SMP Berhijab di Wisata Tangga 2000 Gorontalo

iNews TV
Tangkapan layar sejoli siswi SMP berbuat mesum dengan teman pria di kawasan wisata Tangga 2000, Kota Gorontalo. (Foto: iNews)

"Tersangka RP sudah kami amankan. Karena korban merupakan anak di bawah umur, kami menyangkakan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak,” katanya, Jumat (19/12/2025). 

Atas perbuatannya, RP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhenti menyebarkan (share) video asusila tersebut di platform media sosial atau grup percakapan. Menyebarkan konten bermuatan asusila, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur, dapat dijerat dengan UU ITE.

Saat ini, pendampingan psikologis terhadap korban siswi SMP tersebut tengah diupayakan oleh pihak terkait guna memulihkan kondisi mental pasca-kejadian dan viralnya video tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Kades di Pandeglang Akui Pemeran Video Mesum, Begini Tampangnya

57 tahun lalu

Heboh Video Mesum dalam Mobil, Kades di Pandeglang Akui jadi Pemeran

57 tahun lalu

Kasus Perundungan Siswi SMP di Gowa, Polisi Amankan 5 Pelaku

57 tahun lalu

Viral Video Perundungan Siswi SMP di Gowa, Korban Dijambak dan Dipukul

57 tahun lalu

Miris! Siswi SMP di Jombang Diduga Buang Bayi yang Baru Dilahirkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal