"Tersangka RP sudah kami amankan. Karena korban merupakan anak di bawah umur, kami menyangkakan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak,” katanya, Jumat (19/12/2025).
Atas perbuatannya, RP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhenti menyebarkan (share) video asusila tersebut di platform media sosial atau grup percakapan. Menyebarkan konten bermuatan asusila, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur, dapat dijerat dengan UU ITE.
Saat ini, pendampingan psikologis terhadap korban siswi SMP tersebut tengah diupayakan oleh pihak terkait guna memulihkan kondisi mental pasca-kejadian dan viralnya video tersebut.