Viral ASN Berjoget Sambil Konsumsi Miras, Tjahjo: Sangat Disayangkan

Dita Angga
Tangkapan layar ASN perempuan di Humbahas berjoget sambil pegang botol miras dalam sebuah acara pesta ulang tahun. (Foto: iNews TV/Aries Fernando Manalu)

Sebagaimana PP No.94 tentang Disiplin PNS mengatur sejumlah sanksi disiplin bagi ASN. Di antaranya sebagai berikut:

1.        Jenis Hukuman Disiplin Ringan:

a.      teguran lisan;

b.      teguran tertulis

c.      pernyataan tidak puas secara tertulis.

2.      Jenis Hukuman Disiplin Sedang:

a.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan

b.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan

c.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

3.      Jenis Hukuman Disiplin Berat:

a.      penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

b.      pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

c.      pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal