Vaksinasi Jadi Syarat Mengurus Dokumen di Gorontalo

Antara
Program vaksinasi Covid-19 ratusan sopir bentor dan ojek online di Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Vaksinasi menjadi salah satu syarat dalam mengurus administrasi sejumlah dokumen atau surat di Provinsi Gorontalo. Sejumlah kantor pemerintahan dan kepolisian mulai memberlakukan persyaratan tersebut, yakni dengan melampirkan bukti telah divaksin.

"Misalnya di kepolisian, syarat vaksin diberlakukan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), laporan aduan, maupun laporan kehilangan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, Kamis (17/6/2021).

Ia mengapresiasi berbagai pihak di lintas sektor yang memberikan dukungan terhadap peningkatan cakupan vaksin di daerah tersebut.

"Bahkan kemarin gubernur memberikan arahan untuk membuka layanan vaksinasi di gedung Bele Li Mbui. Polda Gorontalo juga berinisiatif melakukannya," ucap Yana.

Ia berharap masyarakat semakin antusias mengikuti vaksinasi, terutama membawa lansia ke sentra-sentra dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk divaksin.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Dokumen Sejumlah Proyek dan Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun

57 tahun lalu

KPK Geledah Balai Kota Madiun, 5 Koper Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Maidi Disita

57 tahun lalu

Dokumen Disdikbud Pidie Jaya Rusak Parah Terdampak Banjir Bandang, Basah dan Berlumpur

57 tahun lalu

Rumah Bupati Lampung Timur Digeledah Kejati, Sejumlah Dokumen dan Perhiasan Disita

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor Dishub dan Kesbangpol Pekanbaru, Sejumlah Dokumen Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal