Ubah Hasil Tes Antigen dari Positif Jadi Negatif, Nakes di Manado Ditangkap

Subhan Sabu
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Polresta Manado menetapkan dua tersangka salah satunya tenaga kesehatan (nakes) dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil rapid antigen. Dua dokumen itu digunakan untuk syarat penerbangan pada, Jumat (12/3/2021).

Pemalsuan dokumen dilakukan terhadap salah satu calon penumpang bernama Agus yang mengaku hasil rapid antigennya positif. Tapi kemudian ditawari pelaku yang bisa mengubah jadi negatif dengan imbalan Rp500.000.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan menjelaskan, awalnya mendapat laporan ada dugaan pemalsuan isi surat hasil pemeriksaan swab antigen salah satu penumpang maskpai penerbangan.

"Tim kami langsung bergerak ke kawasan Boulevard. Di sana kami dapati dua oknum yang diduga memalsukan keterangan hasil swab antigen tersebut," ujar, Senin (15/3/2021).

Selain menangkap dua orang tersebut, turut pula diamankan dua barang bukti berupa surat yang sudah diterbitkan dengan hasil negatif. Selain itu tes kit yang diambil dari salah satu calon penumpang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begal Sadis di Jeneponto Ditangkap, 2 Nakes Jadi Korban hingga Patah Tulang

57 tahun lalu

Update 4 Nakes Diserang KKB di Tambrauw, 2 Tewas 2 Selamat Lari ke Pos TNI

57 tahun lalu

Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap

57 tahun lalu

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Mapanget Manado, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Keberangkatan 5 Warga Manado ke Kamboja, Direkrut Jadi Admin Judi Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal