Selain Ferdy Sambo, Ini 5 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Bachtiar Rojab
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (Foto : Bachtiar Rojab)

JAKARTA iNews.id - Sebanyak lima perwira polisi selain Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir J. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. 

"Kemudian oleh penyidik timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). 

Menurut Agung, terdapat nama lima perwira lain selain eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Termasuk, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan. 

Adapun nama perwira lain selain Ferdy Sambo, yakni;

1. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan. 

2. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria. 

3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin. 

4. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo. 

5. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
11 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

20 hari lalu

126 Personel Polres Bantul Naik Pangkat, 13 Anggota Masuki Masa Purna Tugas

25 hari lalu

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, Dipimpin AKBP Supriyanto

25 hari lalu

Polres Lombok Tengah Naik Status Jadi Polresta, Mandalika Jadi Perhatian

2 bulan lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal