MANADO, iNews.id – Tim Khusus Maleo Polda Sulawesi Utara mengungkap pemalsuan data elektronik aktivasi Sim Card Selular yang dilakukan empat pelaku. Polisi juga mengamankan puluhan ribu kartu sim card.
Pelaku berjumlah empat orang yakni TAK (48) yang merupakan Branch Manager PT MDM , VRM (24) operator klaster Manado, FER (33) operator klaster Tomohon, Minahasa, Minsel, dan Mitra serta, AMP (26) operator klaster Bolmong Raya.
"Dalam proses penyelidikan kepolisian tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini bisa jadi terintegrasi dengan kasus yang sama di daerah Jawa Timur dan Kalimantan Timur," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Polda Sulut, Rabu (22/7/2020).
TAK (48) sebagai pemilik perusahaan bertugas untuk mendistribusikan sim card ke para tersangka yang bertugas sebagai operator di masing-masing wilayah.
Setelahnya para operator tersebut mencari data KTP dan KK melalui internet yang kemudian digunakan untuk registrasi sim card.