Tilang Manual Akan Diberlakukan Kembali di Sulut, Sasar Pelanggar Lalu Lintas

Subhan Sabu
Polda Sulut memberlakukan kembali tilang manual untuk menyasar para pelanggar lalu lintas. (Foto: Humas Polda Sulut)

Ditlantas Polda Sulut kini juga sedang mengoptimalkan patroli mobile KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di seluruh wilayah hukum Polda Sulut.

“Tentunya ETLE masih tetap diberlakukan, dan anggota polisi yang patroli setiap hari masih ada, namun ditingkatkan untuk menjaring pelanggaran-pelanggaran lalu lintas,” ucapnya.

Dia menambahkan, tilang manual ini dilakukan tidak dalam bentuk razia. Kepada pelanggar yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan langsung digiring ke pos polisi atau dilakukan penindakan di tempat.

“Contohnya apabila kedapatan menggunakan knalpot brong, kepada pengendara akan kami minta untuk mengganti knalpot tersebut dengan yang standar saat itu juga,” katanya.

Setiap anggota yang akan melakukan patroli mobile selalu dibekali surat perintah sesuai dengan aturan dari Korlantas Polri.

“Semoga dengan adanya pemberlakukan tilang manual ini, kami mengajak masyarakat untuk bersama kita tertib berlalu lintas di Sulawesi Utara khususnya karena untuk kebaikan kita semua,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi di Makassar Ngamuk di Kos Mantan Pacar, Picu Keributan dengan Warga

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Mantan Polisi Bunuh Kekasih di Indramayu, Dituntut Seumur Hidup 

57 tahun lalu

Memanas, Polisi Bubarkan Paksa Demonstrasi di Kantor Gubernur Kaltim

57 tahun lalu

Tol Cipali Macet Parah Ratusan Km, One Way Diterapkan dari Tol Pejagan hingga Cikatama

57 tahun lalu

Polda Sulut Bongkar Jaringan TPPO, Gagalkan Pengiriman Korban ke Kamboja dan Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal