Tidak Terima Aktivitas Tambang Dihentikan, PT TMS Gugat Pemkab Sangihe

Antara
Asisten Administrasi Pemerintahan Pemkab Sangihe, Johanis Pilat. (Foto: Antara)

Dia mengatakan, PT TMS menggugat Pemerintah Kabupaten Sangihe terhadap surat yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati tentang penghentian sementara kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT TMS.

Surat Penjabat Bupati tertanggal 16 Agustus 2022 tersebut menurut PT TMS menghalangi aktivitas pertambangan yang dilakukan di Kepulauan Sangihe.

Menurut Kajari, surat tentang penghentian sementara kegiatan pertambangan di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, karena kondisi sosial masyarakat yang tidak kondusif.

Dasar surat bupati tersebut kata Kajari adalah surat Komnas HAM dan staf kepresidenan yang meminta agar PT TMS menghentikan sementara kegiatan pertambangan di Sangihe.

Sebagai kepala daerah, kata Kajari, bupati harus menjaga agar masyarakat tetap kondusif dalam melaksanakan kegiatan setiap hari.

Kejaksaan Sangihe kata dia akan menghadapi gugatan PT TMS di Pengadilan Jakarta Selatan yang akan digelar pada bulan Oktober ini," kata dia.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

57 tahun lalu

Tim KPK dan Bupati Konawe Kepulauan Diadang Warga di Lokasi Tambang PT Gema Kreasi Perdana

57 tahun lalu

Sekda Konut Diperiksa Kejaksaan terkait Kasus Korupsi Tambang Nikel PT Cinta Jaya di Mandiodo

57 tahun lalu

Buron, Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion di Madina Ditangkap Saat Jualan Bakso Keliling

57 tahun lalu

DPO Kasus Korupsi Bansos Kemdikbud Ditangkap Kejaksaan di Pandeglang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal