Tidak Terima Aktivitas Tambang Dihentikan, PT TMS Gugat Pemkab Sangihe

Antara
Asisten Administrasi Pemerintahan Pemkab Sangihe, Johanis Pilat. (Foto: Antara)

SANGIHE, iNews.id- Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara diberikan kuasa khusus untuk mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe menghadapi gugatan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di PTUN Jakarta. Perusahaan tersebut menggugat usai aktivitasnya dihentikan sementara.

"Pemkab Sangihe telah memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe sebagai pengacara negara menghadapi gugatan PT TMS," kata Asisten Administrasi Pemerintahan Pemkab Sangihe, Johanis Pilat di Tahuna, Senin (3/10/2022).

Menurut dia, pemberian kuasa khusus kepada Kejaksaan Kabupaten Sangihe sebagai tindaklanjuti kerja sama antara Pemkab dan Kejaksaan Sangihe.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Ery Yudianto membenarkan telah menerima kuasa khusus dari Pemkab Sangihe.

"Kami sudah mendapat surat kuasa khusus dari Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe untuk menghadapi gugatan PT TMS di pengadilan," kata Kajari Sangihe, Ery Yudianto.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

57 tahun lalu

Tim KPK dan Bupati Konawe Kepulauan Diadang Warga di Lokasi Tambang PT Gema Kreasi Perdana

57 tahun lalu

Sekda Konut Diperiksa Kejaksaan terkait Kasus Korupsi Tambang Nikel PT Cinta Jaya di Mandiodo

57 tahun lalu

Buron, Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion di Madina Ditangkap Saat Jualan Bakso Keliling

57 tahun lalu

DPO Kasus Korupsi Bansos Kemdikbud Ditangkap Kejaksaan di Pandeglang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal