Terungkap, Mayat Bocah di Pantai Malalayang Ternyata Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan

Arther Loupatty
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat ekspose kasus pembunuhan bocah perempuan di Pantai Malalayang. (Foto: iNews/Arther L)

"Korban berupaya menolak lalu pelaku menenggelamkannya ke dalam air sekitar TKP kurang lebih 5 menit hingga meninggal dunia. Setelah tahu korban meninggal, pelaku melakukan tindak pidana menyetubuhi korban sebanyak satu kali," katanya.

Seusai memerkosa korban, pelaku mengangkat tubuhnya. Namun dia terpeleset sehingga korban jatuh di posisi antara sela-sela batu lalu meninggalnkannya dan ditemukan warga hingga viral di media sosial.

"Pelaku ML (20) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

57 tahun lalu

Viral! Balita Meninggal Diduga Terlambat Rujukan, Ini Penjelasan RSUD Syekh Yusuf Gowa

57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

57 tahun lalu

Mama Muda di Makassar Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Diduga Dibunuh Suami

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal