Terima Kunker Komisi II DPR, Gubernur Harap RUU Provinsi Sulut Cepat Tuntas

Subhan Sabu
Gubernur Sulut Olly Dondokambey menerima kunker Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sulut, Rabu (26/1/2022). (Foto: Humas)

Tim Panja yang dipimpin Luqman Hakim menjelaskan, pihaknya memandang perlu dilakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia.

"Terutama yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950/Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI 

Menurutnya, Komisi II DPR RI memandang perlu bahwa setiap provinsi memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, sebagaimana amanat dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945.

“Undang-Undang Provinsi yang dibuat di zaman RIS secara konsep sudah tidak cocok lagi dengan konsep otonomi daerah saat ini,” ujarnya

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap Siswa SMK Diberi Ongkos Rp75.000 Ikut Demo ke DPR

57 tahun lalu

Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa Polda Sulut, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Biro Pemberitaan Parlemen Tegaskan Penghargaan iNews Pacu Semangat Berinovasi

57 tahun lalu

Setjen DPR Raih Penghargaan Komunikasi Publik, Wujud Pelaksanaan Parlemen Modern

57 tahun lalu

Biro Pemberitaan Parlemen Raih Penghargaan Pelayanan dan Komunikasi Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal