TOMOHON, iNews.id – Gegara terbakar api cemburu seorang remaja di Tomohon tega menganiaya mantan pacar. Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan pelaku penganiayaan disertai dengan pengancaman tersebut.
“Terduga pelaku adalah pria berinisial EK (19), warga Tomohon Tengah, telah melakukan penganiayaan terhadap perempuan Virginia Tinangon sekaligus pengancaman, pada hari Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 21.00 Wita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (18/4/2022).
EK menganiaya dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau badik, di Kelurahan Paslaten Dua, Tomohon Timur.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku cemburu terhadap korban yang sudah memiliki pacar baru.
“Terduga pelaku kemudian berusaha mengambil kembali handphone merk Iphone miliknya yang ada pada korban, namun oleh korban tidak mau mengembalikannya dengan alasan pelaku belum mengembalikan uang sebesar Rp.1,5 juta milik korban,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.